Tembakau adalah hasil bumi yang diproses dari daun tanaman yang juga dinamai sama Nicotiana tabacum dan Nicotiana rustica, meskipun beberapa anggota Nicotiana lainnya juga dipakai dalam tingkat sangat terbatas (Departemen Pertanian, 2008).
Tembakau merupakan salah satu komoditi perkebunan yang diusahakan di Indonesia. Usahatani tembakau selama ini ditangani oleh perkebunan negara, perkebunan swasta dan perkebunan rakyat. Ciri umum perkebunan rakyat adalah luas lahan yang sempit, letak terpencar, bersifat padat karya, produktivitas rendah, teknik budidaya dan pengolahan bersifat tradisional dan sederhana (Heriyanto, 2000).
Sumber: Journal of Applied Agricultural Science and Technology 2(2): 41-54 (2018)